- PENGUMUMAN PENETAPAN KELULUSAN...
- Graduation Announcement...
- PENGUMUMAN PPDB NON ZONASI 2023...
- GRADASI (Gelar Budaya dan Aksi)...
- GELAR KARYA...
- Istilah Populer Dalam Kurikulum 2022...
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional...
- ANBK 2021...
- LOMBA HUT RI KE-76...
- PPDB SMPN 4 JEMBER 2021...
Tata Tertib
TATA TERTIB SISWA SMP
NEGERI 4 JEMBER
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Semua siswa harus
hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk (bel masuk jam
06.45 WIB).
2. Kegiatan belajar mengajar diawali dengan berbaris di depan
kelas, doa bersama/membaca Asmaul Husna/membaca surat yasin,
menyanyikan lagu Indonesia raya.
3. Kegiatan belajar
mengajar diakhiri dengan doa bersama.
4. Saat KBM berlangsung siswa wajib berada di dalam kelas,
bagi yang akan meninggalkan kelas wajib lapor pada guru yang berada di dalam
kelas dan bagi siswa yang akan
meninggalkan sekolah sebelum KBM berakhir harus melapor pada petugas BK/guru
piket untuk mendapatkan surat izin.
II. KETERLAMBATAN
1. Siswa dikatakan terlambat jika belum berada
di kelas saat bel masuk berbunyi.
2.
Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum memperoleh
izin dari guru piket dan mengenakan rompi pelanggaran selama KBM berlangsung
dan dikembalikan saat jam istirahat ke dua.
3.
Siswa yang datang terlambat sampai 3 X
maka orang tuanya akan diundang ke sekolah.
III. PRESENSI
1. Ketidakhadiran siswa setiap hari dicatat oleh
sekretaris/petugas kelas.
2. Siswa yang tidak hadir harus mengirimkan surat
izin dari orang tua dan berlaku 2 hari jika lebih 2 hari maka orang tua
diundang ke sekolah, dan jika sakit lebih dari 2 hari harus mengirimkan surat
keterangan dokter.
3. Siswa dikatakan ALPA jika tidak masuk tanpa surat keterangan atau
mengirim surat keterangan tetapi meragukan.
4.
Siswa yang ALPA maka orang tuanya akan dihubungi oleh guru piket dan jika tidak
bisa dihubungi maka akan dikunjungi rumahnya.
IV. KEWAJIBAN SISWA
1. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan
menghormati/menghargai guru/karyawan dan sesama siswa.
2. Mengikuti upacara bendera dengan
sikap khidmad.
3. Bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan,
keamanan dan ketertiban serta memelihara perabotan sekolah.
4. Menempatkan sepeda engkol ditempat yang telah
ditentukan secara rapi.
5. Berpakaian seragam sekolah dengan rapi sesuai
ketentuan:
a. Senin – Selasa :
Putih biru dengan atribut lengkap
b. Rabu : Almamater
c. Kamis : Batik & Putih
d. Jumat : Busana Muslim
e. Sabtu : Pramuka
f. Olah raga : Pakaian olah raga
V. LARANGAN SISWA
1. Membawa sepeda motor ke sekolah.
2. Membawa senjata tajam atau yang sejenisnya ke
sekolah.
3. Membawa/menggunakan rokok, miras, narkoba.
4. Membawa barang-barang pornografi.
5. Berambut panjang bagi yang laki-laki.
6. Mengecat rambut.
7. Terlibat dalam perkelahian atau tindak
kriminal.
8. Menato anggota tubuh.
9. Menindik anggota tubuh.
10.Membentuk
geng.
11.Berpacaran
jika ketahuan pacaran maka siswa akan diberi sanksi.
12.Menggunakan
HP selama KBM berlangsung (mulai jam 06.45 sd. jam KBM berakhir) kecuali
diizinkan oleh guru.
VI. SANKSI-SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi,
berupa:
a. Peringatan
b. Membuat surat pernyataan
c. Dipanggil orang tuanya sekaligus membuat
surat pernyataan
d. Di skors/belajar di rumah selama 3 sd 6 hari
e. Dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan