Tata Tertib

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 JEMBER

I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1.   Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk (bel masuk jam 06.45 WIB).

2. Kegiatan belajar mengajar diawali dengan berbaris di depan kelas,  doa bersama/membaca Asmaul Husna/membaca surat yasin, menyanyikan lagu Indonesia raya.

3.  Kegiatan belajar mengajar diakhiri dengan  doa bersama.

4. Saat KBM berlangsung siswa wajib berada di dalam kelas, bagi yang akan meninggalkan kelas wajib lapor pada guru yang berada di dalam kelas dan  bagi siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum KBM berakhir harus melapor pada petugas BK/guru piket untuk mendapatkan surat izin.

 

II. KETERLAMBATAN

1.  Siswa dikatakan terlambat jika belum berada di kelas saat bel masuk berbunyi.

2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum memperoleh izin dari guru piket dan mengenakan rompi pelanggaran selama KBM berlangsung dan dikembalikan saat jam istirahat ke dua.

3. Siswa yang datang terlambat sampai 3 X  maka orang tuanya akan diundang ke sekolah.

 

III. PRESENSI

1. Ketidakhadiran siswa setiap hari dicatat oleh sekretaris/petugas kelas.

2. Siswa yang tidak hadir harus mengirimkan surat izin dari orang tua dan berlaku 2 hari jika lebih 2 hari maka orang tua diundang ke sekolah, dan jika sakit lebih dari 2 hari harus mengirimkan surat keterangan dokter.

3. Siswa dikatakan ALPA  jika tidak masuk tanpa surat keterangan atau mengirim surat keterangan tetapi meragukan.

4. Siswa yang ALPA maka orang tuanya akan dihubungi oleh guru piket dan jika tidak bisa dihubungi maka akan dikunjungi rumahnya.

 

IV. KEWAJIBAN SISWA

1. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan menghormati/menghargai guru/karyawan dan sesama siswa.

2. Mengikuti upacara bendera dengan sikap khidmad.

3. Bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban serta memelihara perabotan sekolah.

4. Menempatkan sepeda engkol ditempat yang telah ditentukan secara rapi.

5. Berpakaian seragam sekolah dengan rapi sesuai ketentuan:

a. Senin – Selasa               :  Putih biru dengan atribut lengkap

b. Rabu                                 :  Almamater

c. Kamis                                :  Batik & Putih

d. Jumat                               :  Busana Muslim

e. Sabtu                                :  Pramuka

f. Olah raga                         :  Pakaian olah raga


V. LARANGAN SISWA

1.  Membawa sepeda motor ke sekolah.

2.  Membawa senjata tajam atau yang sejenisnya ke sekolah.

3.  Membawa/menggunakan rokok, miras, narkoba.

4.  Membawa barang-barang pornografi.

5.  Berambut panjang bagi yang laki-laki.

6.  Mengecat rambut.

7.  Terlibat dalam perkelahian atau tindak kriminal.

8.  Menato anggota tubuh.

9.  Menindik anggota tubuh.

10.Membentuk geng.

11.Berpacaran jika ketahuan pacaran maka siswa akan diberi sanksi.

12.Menggunakan HP selama KBM berlangsung (mulai jam 06.45 sd. jam KBM berakhir) kecuali diizinkan oleh guru.

 

VI. SANKSI-SANKSI

Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi, berupa:

a.  Peringatan

b.  Membuat surat pernyataan

c.  Dipanggil orang tuanya sekaligus membuat surat pernyataan

d.  Di skors/belajar di rumah selama 3 sd 6 hari

e.  Dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan